MAN 8 Jakarta Timur Mendukung Giat Wajib Sertifikasi Halal 2024

SHARE

Jakarta, 3 Maret 2024 - Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan bersertifikat halal kepada seluruh pelaku usaha termasuk pedagang kantin yang ada di Lembaga Pendidikan. Dalam kehalalan pada makanan dan minuman yang ingin bersertifikasi halal harus memenuhi persyaratan dan prosedur sistem jaminan halal yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 8 Jakarta Timur  menunjukkan komitmennya untuk mendukung Giat Wajib Halal, dapat dilihat dari semua makanan dan minuman yang ada di kantin sekolah sudah mendapatkan sertifikat halal. Para pedagang kantin MAN 8 Jakarta Timur berusaha secara mandiri untuk memenuhi persyaratan yang diinginkan oleh BPJPH untuk mendapatkan sertifikat halal.

Dimulai dari BPJPH dengan penyerahan berkas-berkas yang diperlukan untuk sertifikasi halal. Kemudian, akan dilakukan uji laboratorium untuk makanan dan minuman oleh Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) yang hasil nya akan diserahkan kepada MUI. Selanjutnya, penerbitan sertifikat halal yang akan dikeluarkan oleh BPJPH.

BPJPH mengunjungi MAN 8 Jakarta Timur secara langsung untuk memberikan sertifikat halal kepada pedagang-pedagang kantin pada bulan Juni 2023. “Saya bersyukur sudah mendapatkan sertifikat halal karena bermanfaat untuk usaha saya dan menjamin makanan untuk siswa-siswi” ucap salah satu pedagang kantin MAN 8 Jakarta Timur.

 

Video Testimoni : TESTIMONI SERTIFIKASI HALAL MAN 8 JAKARTA

 

Penulis : Tim Jurnalistik MAN 8 Jakarta